Category: Rilis Media

  • ACPD Desak Utamakan Keberlangsungan Perdamaian: Jangan Cederai Mandat UUPA dan Qanun Kesehatan

    BANDA ACEH – Aceh Center untuk Perdamaian dan Pembangunan (Aceh Center for Peace and Development, ACPD) menyerukan agar para pemangku kepentingan di Aceh lebih hati-hati dalam meneyikapi pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hanya untuk kelompok tertentu mulai 1 Mei 2026.

    ACPD memandang bahwa kebijakan penajaman sasaran ini berpotensi bertentangan dengan mandat hukum yang lebih tinggi dan dapat mengganggu fondasi kontrak sosial pascakonflik di Aceh.

    Benturan Regulasi: Universal vs Selektif

    ACPD mengingatkan Pemerintah Aceh bahwa JKA merupakan implementasi langsung dari Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang secara eksplisit menjamin hak setiap penduduk di Aceh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas. Spirit universalitas ini juga berakar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan semangat perdamaian yang disepakati lewat MoU Helsinki 2005, di mana kesehatan dipandang sebagai salah satu instrumen utama untuk memulihkan martabat rakyat Aceh tanpa diskriminasi ekonomi.

    “Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengecualikan masyarakat desil 8, 9, dan 10 menciptakan diskriminasi layanan yang justru dihindari oleh Qanun Nomor 4 Tahun 2010,” demikian amatan ACPD.

    ACPD mengkhawatirkan adanya ketidaksinkronan hukum (legal misalignment) di mana sebuah Peraturan Gubernur membatasi cakupan yang diperintahkan oleh Qanun sebagai regulasi yang lebih tinggi.

    JKA Sebagai Identitas Perdamaian yang Tidak Boleh Tergerus. Sebagai pilar stabilitas sosial pasca-konflik, JKA bukan sekadar program jaminan sosial, melainkan bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat Aceh. Penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) menjadi 1% memang menciptakan tekanan fiskal, namun hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak dasar yang telah menjadi identitas kesejahteraan Aceh.

    ACPD menekankan bahwa efisiensi anggaran seharusnya dicapai melalui pembersihan data (data cleansing) secara masif untuk menghapus “data hantu” atau data ganda, bukan dengan memangkas hak warga yang secara legal dilindungi oleh Qanun Kesehatan. Inefisiensi internal pemerintahan Aceh baik di eksekutif maupun legislatif dan inakurasi data selama ini telah menyebabkan pemborosan yang signifikan, dan beban ini tidak seharusnya dialihkan kepada masyarakat melalui pembatasan akses.

    Tuntutan Tegas ACPD

    Demi menjaga harmoni dan kepercayaan publik terhadap institusi Pemerintahan Aceh, ACPD mendesak:

    1. Tunda pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026: Pemerintah Aceh tidak harus menjadikan 1 Mei 2026 sebagai tenggat yang dipaksakan. Pemberlakuannya dapat direncanakan setelah ada kajian yang memadai secara hukum dan bukti empiris secara data tersedia dan teruji.
    2. Evaluasi dan Sinkronisasi Hukum: Pemerintah Aceh dan DPRA harus memastikan bahwa setiap poin dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tidak melanggar ketentuan “cakupan semesta” yang diamanatkan oleh Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010.
    3. Prioritas Revisi UUPA: Mendorong percepatan revisi UUPA untuk meningkatkan kembali DOKA menjadi 2,5% agar JKA dapat dikembalikan ke skema universal seperti semula tanpa kendala fiskal.
    4. Optimalisasi Migrasi PBI APBN: Alih-alih membatasi peserta JKA, pemerintah harus lebih agresif memigrasikan warga miskin dan rentan miskin (Desil 1 sd Desil 7) ke tanggungan APBN (PBI Pusat) guna mengurangi beban APBA secara legal dan sistematis. Pemerintah RI tidak boleh lepas tangan dan harus memberikan perlakuan khusus untuk Aceh sebagai bagian dari kesepakatan damai dan dampak konflik berkepanjangan.

    ACPD memperingatkan bahwa setiap kebijakan yang dirasakan tidak adil oleh masyarakat dapat memicu kerentanan sosial yang membahayakan perdamaian di Aceh. Rakyat Aceh berhak mendapatkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh sebagaimana telah dijanjikan sebagai pemerintahan sendiri (self government) sesuai amanah MoU Helsinki.

    Tentang Aceh Center for Peace and Development (ACPD):

    ACPD adalah lembaga kajian strategis independen yang berkomitmen mengawal perdamaian dan pembangunan Aceh agar tetap setia pada nilai-nilai perjuangan, kesejahteraan rakyat, dan supremasi hukum sesuai kekhususan Aceh berdasarkan MoU Helsinki dan UUPA. ACDP terdiri dari anggota tim perunding GAM di Helsinki, praktisi perdamaian dan resolusi konflik, mediator, akademisi, praktisi pembangunan, aktivis masyarakat sipil dan penyintas konflik Aceh.

    Kontak Media:

    Aceh Center for Peace and Development (ACPD)

    www.acehcenter.org