BANDA ACEH — Rencana penyaluran gas bumi hasil temuan raksasa Mubadala Energy di Blok Andaman langsung menuju Pulau Jawa menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat di Aceh.
Kebijakan ini dinilai mencederai rasa keadilan sosial dan mengulang pola eksploitasi masa lalu yang dapat merusak pembangunan perdamaian berkelanjutan di Aceh.
Di tengah kelimpahan cadangan energi tersebut, masyarakat Aceh justru terus didera krisis keandalan listrik parah akibat sistem ketenagalistrikan Sumatra yang sangat ringkih.
Aceh Center for Peace and Development (ACPD) mendesak Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk bersikap tegas. Pemerintah Aceh wajib menggunakan hak konstitusionalnya untuk menuntut pembenahan struktural kelistrikan melalui pembangunan sistem islanding (jaringan mandiri) di Aceh. Alokasi gas Andaman harus dikembangkan di dalam daerah terlebih dahulu untuk mengamankan ketahanan energi lokal sebelum dialirkan ke luar pulau.
Ketimpangan infrastruktur ketenagalistrikan antar-pulau di Indonesia saat ini masih sangat mencolok.
Sistem distribusi listrik di Jawa-Bali-Madura sudah menggunakan jaringan interkoneksi berbentuk sistem loop (cincin). Sistem ini menghubungkan beberapa jalur utama (backbone) sekaligus, sehingga jika salah satu jalur transmisi mengalami gangguan, pasokan listrik otomatis dialihkan melalui jalur lain tanpa memicu pemadaman.
Sebaliknya, Sistem Kelistrikan Sumatra masih bersifat radial yang sangat rapuh karena hanya bergantung pada satu jalur transmisi tunggal yang membentang dari Lampung hingga Aceh. Ketika terjadi gangguan atau anomali cuaca pada koridor utama tersebut, efek domino (cascading trip) tidak dapat dihindari, menyebabkan kelumpuhan total atau pemadaman massal (blackout) di seluruh pulau.
Mengingat pasokan daya hulu di Sumatra sebenarnya sudah lebih dari cukup, solusi teknis yang paling cepat, murah, dan realistis bukanlah membangun jalur backbone baru yang membutuhkan investasi masif dan waktu lama.
Solusinya adalah membangun sistem-sistem islanding terintegrasi di Aceh agar jaringan lokal mampu memisahkan diri dan beroperasi secara independen menggunakan pembangkit domestik saat jalur transmisi pusat mengalami gangguan. Investasi smart grid untuk sistem islanding ini jauh lebih rasional dibandingkan membiarkan daerah penghasil energi berada dalam kegelapan.
Rencana menarik pipa gas Andaman langsung ke Jawa memicu kembali trauma mendalam masyarakat terhadap eksploitasi LNG Arun di masa lalu. Selama puluhan tahun, gas Arun dikuras habis untuk menyuplai industri luar dan menyumbang triliunan rupiah ke pusat. Namun setelah cadangan gasnya habis, Kabupaten Aceh Utara justru ditinggalkan menjadi salah satu kantong kemiskinan struktural terbesar di Aceh hingga hari ini.
Salah satu juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam melahirkan MoU Helsinki, Muhammad Nur Djuli, menegaskan bahwa ekonomi dan ketahanan energi adalah pilar utama perdamaian.
“MoU Helsinki ditandatangani untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berorientasi penuh pada kesejahteraan rakyat lokal. Menyedot gas Andaman ke Jawa saat listrik di Aceh sendiri masih sering blackout akibat sistem radial yang ringkih adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. DPRA dan Pemerintah Aceh wajib kompak menuntut alokasi gas domestik ini dialihkan untuk membangun sistem islanding dan mengamankan kedaulatan energi Aceh terlebih dahulu,” ujar Muhammad Nur Djuli.
Guna memastikan efek pengganda (multiplier effect) ekonomi mendarat di tanah Aceh, penempatan infrastruktur penunjang juga menjadi harga mati. Mantan Walikota Sabang sekaligus anggota tim perunding di Helsinki, Munawar Liza Zainal, mendesak penempatan basis operasional di dalam wilayah Aceh.
“Kami menuntut agar pangkalan pendaratan lepas pantai (onshore base) eksploitasi gas Andaman dibangun di Sabang. Sabang memiliki kesiapan geografis dan infrastruktur pelabuhan yang ideal. Jika onshore base ditempatkan di sini, perputaran ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan hilirisasi energi akan dirasakan langsung oleh rakyat Aceh, bukan sekadar lewat di bawah laut kami menuju Jawa,” tegas Munawar Liza.
ACPD mengingatkan bahwa tantangan besar Blok Andaman bukan hanya soal siapa yang mengelola dan ke mana gas dijual. Fokus utamanya adalah memastikan tata kelola industri migas ini berjalan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), transparan, serta berpihak penuh pada pengentasan kemiskinan rakyat Aceh secara keseluruhan.
Pembangunan tidak akan berjalan selaras dengan perdamaian jika daerah penghasil energi dibiarkan gelap gulita demi menerangi pulau lain.


